KEMENPUPR Siapkan Sejuta Rumah Rakyat, Kemana Cerita Kampung Deret?

¤ 
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat mengemban kewajiban melaksanakan program penyediaan sejuta rumah untuk rakyat secara serentak diseluruh Indonesia hingga tahun 2019. Program penyediaan ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 29 April 2015. Sesuai dengan amanat UUD'45 pasal 28h yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan." 
¤
Penyediaan perumahan untuk rakyat juga merujuk pada UU No. 11/2005 yang mengesahkan deklarasi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang menyatakan, "Negara pihak kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan PERUMAHAN, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus."
¤
Kewajiban negara membantu tersedianya rumah bagi rakyat juga termaktub dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang pada pasal 5 ayat 1 menyatakan, "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang pembiayaannya dilaksanakan pemerintah." Berdasar beberapa perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia diatas maka dapat disimpulkan bahwa, "Setiap orang/Keluarga/Rumah tangga Indonesia berhak memperoleh kemudahan untuk menempati rumah layak huni."
¤
Menurut data BPS ada 3,4 juta unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Diharapkan hingga tahun 2019 rumah tidak layak huni menurun menjadi 1,9 juta. Sebab daya beli MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) tidak mampu mengikuti kenaikan harga rumah, besarnya uang muka dan cicilan maka, pemerintah berupaya memberikan banyak kemudahan melalui berbagai kebijakan. Seperti menurunkan pembayaran uang muka menjadi 1% dari total harga rumah dan menurunkan suku bunga KPR-FLPP dari 7,25% menjadi 5% pertahun dengan tenor sampai 20th.
¤
Khusus bagi MBR, pemerintah mengupayakan dibangunnya rumah layak huni sebanyak 603.516 unit dan untuk non MBR akan dibangun 396.484 unit, sehingga total akan tercipta sejuta rumah untuk rakyat Indonesia. Selain membangun sejuta rumah, KEMENPUPR akan menyalurkan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). BSPS hanya dikhususkan bagi pemilik rumah sangat tidak layak huni.
¤
Adapun Kriteria keadaan rumah tidak layak huni yang dapat menerima bantuan antara lain ;
  • Beratap rumbia, alang-alang, genteng tanah murahan 
  • Dinding anyaman bambu, rumbia atau kayu murahan  
  • Lantai tanah, bambu atau kayu murahan 
  • Ruangan sempit hanya berkisar kurang dari 9 meter persegi 
  • Menguasai tanah secara pisik dan jelas batas-batasnya 
  • Bangunan yang tidak selesai tidak lebih dari 45 meter persegi 
  • Terkena bencana, kerusuhan atau kebakaran 
¤
Pemilik rumah dengan kriteria diatas dapat mengajukan BSPS dengan melengkapi ;
  • Tanda bukti WNI/KTP 
  • MBR dibawah UMK 
  • Berkeluarga 
  • Memiliki atau menguasai tanah 
  • Merupakan rumah satu-satunya 
  • Belum pernah mendapat bantuan perumahan 
  • Memiliki rencana membangun atau meningkatkan kwalitas rumah 
  • Membentuk kelompok BSPS dan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan BSPS yang  dikordinasikan oleh Tim Tekhnis tingkat kota/kabupaten.
¤
Selain berbagai kebijakan diatas, KEMENPUPR tetap bersinergi dengan swasta melanjutkan program hunian berimbang untuk kawasan perumahan dan pemukiman yang diatur oleh PERMENPERA No. 10 tahun 2012 dan PERMENPERA No.07 2013 (tentang perubahan atas Permenpera No. 10/2012). Hunian berimbang adalah perumahan atau kawasan pemukiman yang dibangun secara seimbang dengan komposisi tertentu berbentuk rumah tunggal, rumah deret diantara rumah sederhana, rumah menengah diantara rumah mewah. Dan, hunian berimbang dapat juga dikembangkan dalam bentuk rumah susun umum satu lokasi dengan rumah susun komersial. Atau, rumah-rumah tapak diantara rumah susun umum.
¤
Komposisi hunian berimbang meliputi 3 aspek ;
  • Jumlah Rumah ---> bila pengembang membangun 1 rumah mewah maka, wajib juga membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana. 
  • Luas Tanah --->  Lokasi pengembangan wajib menyediakan 25% area lahan untuk  rumah sederhana.
  • Luas Lantai ---> 20% dari keseluruhan luas lantai rumah susun komersial wajib diperuntukan bagi unit-unit rumah susun umum, bisa dibangun di satu lokasi ataupun di lain lokasi.
¤
Keseriusan kerja KEMENPUPR menyediakan rumah untuk rakyat terungkap dalam seminar menyambut HUT ke-70 tahun KEMENPUPR beberapa waktu lalu (29/12/15) bertempat di area Parkir Selatan Istora Senayan, Jakarta. Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan KEMENPUPR selain menerangkan hal-hal berkaitan dengan program sejuta rumah sebagaimana tertulis diatas juga menyatakan, "KEMENPUPR akan membantu MBR dengan menyediakan dana talangan Uang Muka cicilan kepemilikan rumah hingga 4 juta rupiah. Diharapkan dengan adanya dana ini, MBR tidak lagi kesulitan untuk membeli rumah layak huni karena beratnya menyediakan uang muka yang rata-rata nilainya memang cukup tinggi."
¤
Melanjutkan, Syarif Burhanudin, Dirjen Penyediaan Perumahan KEMENPUPR, "Setiap tahun diharapkan pencapaian KEMENPUPR dalam menyediakan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia akan semakin meningkat secara jumlah dan presentase. Permasalahan mengenai ketersediaan lahan pada tahun-tahun mendatang juga diharapkan dapat cepat terselesaikan dengan terjalinnya kerjasama yang lebih erat antar instansi, baik Pemda-pemda maupun dengan Badan Pertanahan Nasional."
¤
Sayangnya, dalam acara Hut 70 tahun KEMENPUPR ini kurang disinggung keberadaan dan keberlanjutan program Kampung Deret. Program yang selama ini telah berjalan harmonis hendaknya jangan dilupakan. Kampung Deret telah menata kawasan kumuh dan banjir tanpa terjadi ketimpangan dan ketidakadilan sosial ataupun juga, penggusuran rakyat dari lokasi dimana telah terbiasa memperoleh penghidupan. Bagaimanapun, Program Kampung Deret telah mengantarkan Jokowi menjadi Presiden Ri setelah sebelumnya sukses membangun kampung deret di Solo selama masih menjadi Walikota dan di jakarta sewaktu jadi Gubernur KDKI.
¤